Sembilan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan. Korban adalah seorang pelajar SMP di Lombok Tengah, dengan para pelaku berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnum, menyatakan bahwa para pelaku menjadi tersangka karena diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap anak berusia 14 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan undang-undang ini, para tersangka dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Kejadian ini terjadi pada Desember 2024, ketika korban dikenalkan dengan pelaku MN di sebuah pasar malam. Pelaku kemudian mengajak korban ke rumah pelaku MA dan melakukan pelecehan. Para pelaku lainnya juga diduga turut serta dalam tindakan pelecehan tersebut, sehingga kini sembilan pelaku telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sembilan Anak di Lombok Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

Read Also
Recommendation for You

Pada rangka Operasi Ketupat Jaya 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko pengamanan…

Pada Kamis, 20 Maret 2025, terjadi penangkapan terhadap Alwi Alatas, Kepala Sekolah SDIT Atssurayya, dan…

Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, memuji kerja Polri yakni Polres…

Berita kriminal yang diterbitkan oleh kanal Metro ANTARA pada Kamis (20/3/2025) masih menarik perhatian pembaca…

Dua anggota polisi di Sumatera Utara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi…