PortalTribun.info adalah situs berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidu

Sembilan Anak di Lombok Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual

Sembilan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan. Korban adalah seorang pelajar SMP di Lombok Tengah, dengan para pelaku berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnum, menyatakan bahwa para pelaku menjadi tersangka karena diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap anak berusia 14 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan undang-undang ini, para tersangka dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Kejadian ini terjadi pada Desember 2024, ketika korban dikenalkan dengan pelaku MN di sebuah pasar malam. Pelaku kemudian mengajak korban ke rumah pelaku MA dan melakukan pelecehan. Para pelaku lainnya juga diduga turut serta dalam tindakan pelecehan tersebut, sehingga kini sembilan pelaku telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Source link