Sembilan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan. Korban adalah seorang pelajar SMP di Lombok Tengah, dengan para pelaku berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnum, menyatakan bahwa para pelaku menjadi tersangka karena diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap anak berusia 14 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan undang-undang ini, para tersangka dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Kejadian ini terjadi pada Desember 2024, ketika korban dikenalkan dengan pelaku MN di sebuah pasar malam. Pelaku kemudian mengajak korban ke rumah pelaku MA dan melakukan pelecehan. Para pelaku lainnya juga diduga turut serta dalam tindakan pelecehan tersebut, sehingga kini sembilan pelaku telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sembilan Anak di Lombok Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual
Read Also
Recommendation for You

Kasus penculikan anak seringkali menimbulkan kecemasan bagi orang tua yang semakin meningkatkan kekhawatiran akan keselamatan…

Beberapa berita terkait kriminalitas yang terjadi pada Senin (10/11) masih mempertahankan minat pembaca hingga hari…

Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres Kepulauan Meranti mencatat prestasi…

Polisi Jakarta Barat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antara organisasi masyarakat dan kelompok penagih…











