Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang sopir truk yang membawa 13 unit sepeda motor curian yang akan dikirim ke Bengkulu. Pelaku, yang berinisial AMR (45), menerima bayaran sebesar Rp500 ribu per unit untuk setiap motor yang berhasil dikirim. Kasus ini terungkap ketika anggota Polsek Tambora sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor pada hari Senin (24/2) sekitar pukul 09.00 WIB dan mencurigai truk bernomor polisi BD 8573 P. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merek yang disembunyikan di dalam kardus berisi buku.
Sopir truk, AMR, mengakui bahwa ia disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan kepada seseorang di Bengkulu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Selain itu, petugas juga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang saat ini masih buron. Polsek Tambora saat ini sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan dengan bantuan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Ke-13 sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, serta Yamaha Nmax. Proses pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berinisial I dan A masih terus dilakukan oleh petugas kepolisian.