Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan anak Bos Prodia, yakni Arief Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa perkara tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran perlindungan anak. Sidang pertama rencananya akan digelar pada Rabu 12 Maret 2025 dan akan dipimpin oleh Arief Budi Cahyono. Keduanya juga terlibat dalam dugaan suap kepada anggota polisi, dengan upaya membayar uang kepada Eks Kasat Reksrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Meskipun mencoba memberikan suap melalui kuasa hukumnya, suap tersebut berujung pada pemecatan AKBP Bintoro. Kasus tersebut melibatkan sejumlah pelaku dengan bukti yang disita termasuk senjata api dan amunisi. Pelaku diperkirakan akan dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Skenario acara tersebut dijadwalkan dilanjutkan di pengadilan minggu depan.
Kasus Pembunuhan Remaja Wanita: Anak Bos Prodia Disidang di PN Jaksel

Read Also
Recommendation for You

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang memiliki inisial SK menjadi korban pencabulan oleh seorang…

Sebuah rangkuman peristiwa keamanan yang terjadi di Jakarta selama seminggu terakhir ini mencakup beberapa kejadian…

Dua tersangka penggelapan mobil, yang berujung penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak…

Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun dengan inisial SK menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi…