Puasa merupakan ibadah yang wajib bagi umat Islam, di mana mereka harus menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, pertanyaan muncul ketika seseorang mengalami luka yang mengeluarkan darah saat sedang berpuasa. Apakah luka tersebut dapat membatalkan puasa? Penjelasan mengenai hal ini dapat membantu dalam menjalani ibadah puasa dengan tenang dan benar.
Dalam pandangan mayoritas ulama, darah yang keluar akibat luka tidak akan membatalkan puasa, asalkan darah tersebut tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa. Misalnya, darah yang keluar karena tergores benda tajam, mimisan, atau luka ringan tidak akan mempengaruhi kesahihan puasa seseorang. Namun, perhatian khusus perlu diberikan jika darah berasal dari area dekat rongga tubuh alami seperti gusi, karena ada pandangan dari ulama tertentu yang menyatakan bahwa meminum air liur yang bercampur darah dapat membatalkan puasa.
Meskipun darah yang keluar umumnya tidak membatalkan puasa, jika perdarahan berlebihan yang menyebabkan gangguan kesehatan, puasa boleh dibatalkan demi keselamatan individu. Namun, puasa yang dibatalkan tersebut tetap harus diganti di hari lain setelah kondisi membaik. Penting bagi umat Islam untuk tetap menjaga kesehatan selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, sehingga puasa dapat dilaksanakan dengan baik tanpa risiko yang membahayakan tubuh. Memahami penjelasan ini dapat membantu umat Islam menjalani ibadah puasa dengan tenang dan penuh keyakinan.