PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) siap membayar denda administratif sebagai akibat dari pembangunan pagar laut tanpa izin di perairan Bekasi, Jawa Barat. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta. Pihak TRPN telah melakukan penghentian aktivitas pembangunan pagar laut yang diduga untuk kegiatan reklamasi tanpa izin dan bersedia membayar denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun tidak diungkapkan secara spesifik, TRPN telah mengakui pelanggaran tersebut. Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermanysah, juga mengonfirmasi bahwa TRPN mengakui kesalahannya dan siap untuk sanksi administratif. Dalam proses sanksi tersebut, TRPN telah melakukan pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar serta menjalankan proses pemulihan fungsi ruang laut seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Penegakan sanksi administratif dilakukan oleh DKP Jawa Barat, dan TRPN membongkar pagar laut secara mandiri di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Selain itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP juga ikut mengawasi proses pembongkaran tersebut. Dasar hukum sanksi administratif terhadap TRPN mencakup persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut serta perizinan reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif tersebut termasuk denda berdasarkan luas area terdampak, pembongkaran struktur yang melanggar, dan pemulihan fungsi ruang laut untuk rehabilitasi ekosistem dan pemeliharaan akses masyarakat pesisir.Ini merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan laut dan memastikan ketersediaan ruang laut yang optimal bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir di sekitarnya.