Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menangkap dua warga setempat yang kedapatan membawa ganja kering siap edar seberat 15 kilogram pada Selasa (25/2). Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menjemput narkoba jenis ganja dari Sumatra Utara untuk diedarkan di wilayah Sumatra Barat. Namun, upaya peredaran ganja itu berhasil dicegah oleh petugas saat kedua pelaku dicegat di tengah perjalanan di daerah Tilatang Kamang, Agam, Sumbar.
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan langkah yang signifikan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pelaku, yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumbar, dengan inisial AM (51) dan JSH (41), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 ayat (2), Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana mulai dari enam tahun hingga seumur hidup.
Polda Sumbar juga mengungkapkan bahwa ini sudah merupakan pengungkapan kasus ganja kedua dalam periode sepuluh hari terakhir. Sebelumnya, pada 16 Februari, personel gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Sumbar berhasil menangkap dua kurir narkoba yang membawa ganja kering seberat 74 kilogram. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatra Barat.