Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pada Kamis, 6 Februari 2025, Kejaksaan melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Kasipenkum Kejaksaan DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa dua saksi lainnya absen dan akan dijadwalkan ulang. Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto juga telah diperiksa sebagai saksi.
Pada 2 Januari 2025, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Para tersangka, IHW, MFM, dan GAR, diduga melakukan penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan dan menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersangka melanggar berbagai undang-undang terkait kebersihan dan ketidakberesan dalam penyelenggaraan negara serta pengelolaan keuangan daerah. Kehadiran Wali Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sebagai saksi menambah kompleksitas perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.