Kasus kematian Rahmad Vaisandri, sopir bus Al Hijrah asal Agam, Sumatera Barat, telah menimbulkan kehebohan di masyarakat. Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap 10 tersangka terkait insiden tersebut, dimana sembilan di antaranya adalah warga sipil dan satu lainnya adalah anggota polisi. Penahanan dilakukan di dua lokasi terpisah guna menghindari adanya intervensi dari oknum polisi kepada tersangka lainnya.
Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menjelaskan alasan di balik penahanan terpisah tersebut untuk memastikan keselamatan para tersangka dan menghindari pengaruh negatif dari oknum polisi. Para tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Rahmad Vaisandri ditangkap dalam beberapa tahap sejak Januari 2025.
Pasal pengeroyokan dan penganiayaan berat dikenakan kepada para tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kombes Nicolas mengungkapkan komitmennya untuk menegakkan proses hukum dengan jujur dan transparan. Keluarga korban juga telah menyuarakan keinginan untuk mencari keadilan dalam kasus ini dengan bantuan dari anggota DPR.
Dalam audiensi yang dihadiri oleh anggota DPR dan keluarga korban, komitmen untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut diungkapkan. Sementara itu, masyarakat menantikan penyelesaian kasus ini dengan harapan bahwa para pelaku akan diadili sesuai dengan perbuatannya.