Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Riyani (20) ditangkap polisi karena mencuri uang milik majikan sebesar Rp315 juta. Aksi pelaku dilakukan di rumah sang majikan, Jalan Kesehatan, Gambir, Jakarta Pusat. Dari keterangan polisi, kasus pencurian ini terkuak saat Riyani minta izin mendadak kepada majikannya untuk pulang ke kampung halamannya di Lampung pada Desember 2024. Sang majikan pun curiga sehingga melakukan pengecekan lemari pakaian di kamar Riyani. Kecurigaan pemilik rumah terjawab karena menemukan uang tunai sebesar Rp9 juta. Selanjutnya, sang majikan memeriksa brankas di dalam lemari kamar pribadinya dan menemukan sejumlah uang miliknya hilang. Pengakuan korban menyebutkan bahwa dari total simpanan Rp900 juta, yang tersisa hanya Rp585 juta setelah hilangnya uang sebesar Rp315 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat, dan setelah penyelidikan, Riyani ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Riyani mengakui mencuri uang majikannya secara bertahap sebanyak enam kali dalam beberapa bulan terakhir. Ia telah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman penjara di atas lima tahun. Kasusnya kini sedang dalam proses hukum oleh kejaksaan, yang memastikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Potret Kasus Riyani ART: Gasak Uang Majikan Rp315 Juta

Read Also
Recommendation for You

Empat orang bule di Bali kembali menjadi perbincangan viral di media sosial setelah melakukan penganiayaan…

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pemeriksaan terkait keterlibatan 14 orang…

Pada Rabu, 12 Februari 2025, Polisi berhasil menangkap enam orang yang menyamar sebagai wartawan dan…

Pada Rabu, 12 Februari 2025, seorang pria dengan inisial FY diketahui melemparkan anaknya sendiri ke…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensyukuri penolakan dari tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto…