Sabtu, 26 Oktober 2024 – 14:56 WIB
Jambi, VIVA – Video asusila kembali viral di media sosial. Kali ini korban adalah seorang siswi SMP. Orang tua kandung korban langsung melapor ke Polda Jambi.
Baca Juga :
Polda Jateng Ambil Alih Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria di Purworejo, Ini Alasannya
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa saat dikonfirmasi membenarkan adanya video viral persetubuhan yang korban adalah seorang siswi SMP di bawah umur.
“Ya benar, ada video viral korbanya inisial SF 13 tahun dan pelaku bernama Nur Firmansyah 18 tahun, warga Kebun 9, Kecamatan Sungai Gelam, Kecamatan Muaro Jambi,” jelasnya, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Baca Juga :
Video Mesum Oknum Guru dan Murid di Kamar Kos Tersebar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kristian menjelaskan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sudah dua kali. Pada tahun 2023 dan 2024. Setelah mengetahui adanya video tersebut dan mendapat laporan dari orang tua kandung korban, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Ketika mengetahui ciri-cirinya, tim penyidik langsung melakukan upaya paksa penangkapan di rumah pelaku,” tegasnya.
Baca Juga :
Ibu yang Antarkan Putrinya untuk Disetubuhi Oknum Kepsek di Sumenep Ditangkap
Menurut Kristian, kronologi sebelum pelaku ditangkap, awalnya pelaku dan korban saling kenalan. Lalu korban dirayu sambil diberi uang. Kemudian korban diajak ke salah satu kebun sawit warga, korban langsung disetubuhi sambil direkam.
“Jadi video asusila pertama antara pelaku dan korban tersebar di dalam grup WhatsApp, korban yang merasa terkejut langsung memarahi pelaku yang saat itu juga ada di dalam satu grup WhatsApp dengan korban,” terangnya.
Tidak sampai di situ, korban dan pelaku bertemu lagi setelah video tersebut tersebar, pelaku yang merasa bersalah terus merayu korban sambil mengancam akan menyebarkan video lebih luas lagi. Korban yang merasa takut, kembali disetubuhi pelaku.
“Pelaku mengancam korban agar mau mengikuti perintahnya dan persetubuhan kedua kali itu dilakukan di salah satu rumah kosong tepatnya pada Bulan Februari 2024 sambil merekam video persetubuhan antara pelaku dan korban,” katanya.
Sementara itu, setelah persetubuhan kedua kali, video tersebut juga tersebar di dalam grup WhatsApp. Pihak guru yang mengetahui tentang perbuatan pelaku langsung melaporkan kepada orang tua korban dan orang tua korban melapor ke Polda Jambi.
Kristian mengatakan, saat ini korban sedang dalam observasi oleh UPTD Provinsi Jambi dan ia meminta psikolog untuk melakukan observasi terhadap korban. Ia juga menyarankan agar pihak sekolah melakukan razia terhadap handphone siswa dan siswi dan jika ada rekaman yang mencurigakan perlu dilakukan pembinaan.
“Yang paling penting adalah peran orang tua kandung dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anak, dan pelaku dapat terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” katanya.
Halaman Selanjutnya
“Jadi video asusila pertama antara pelaku dan korban tersebar di dalam grup WhatsApp, korban yang merasa terkejut langsung memarahi pelaku yang saat itu juga ada di dalam satu grup WhatsApp dengan korban,” terangnya.