Jumat, 18 Oktober 2024 – 11:39 WIB
Polisi telah menetapkan FA (30) sebagai tersangka ‘koboi’ yang menodongkan pistol ke anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi mengungkapkan bahwa FA ternyata kecanduan narkoba.
“Kecanduan dia,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Dia menjelaskan bahwa FA telah dinyatakan positif untuk narkotika jenis sabu. Anggiat menyebut bahwa FA telah menggunakan narkoba sejak setahun yang lalu.
“Sudah tahunan. Setahun lah setahun lebih,” ungkapnya.
Anggiat mengatakan bahwa sebelum menodongkan pistol ke anggota PPSU, FA telah mengonsumsi narkoba terlebih dahulu. Namun, tidak ada pipet atau sisa sabu yang ditemukan oleh polisi di kediaman FA.
“Jadi sebelum kejadian ada dia menggunakan,” katanya.
Polisi sebelumnya telah berhasil menangkap sosok koboi yang menodongkan pistol ke anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Aksi koboi itu terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024 pagi.
“(Tersangka) Sudah. Sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Usut punya usut, ternyata pelaku koboi yang menodongkan pistol ke anggota PPSU di Pasar Minggu, Jakarta Selatan adalah FA. Dalam foto yang diterima dari kepolisian, FA terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange dan memiliki tato di lengannya.
FA juga terlihat mengenakan baju tahanan dengan nomor 009 dan kondisi tangan tidak di borgol. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan Pasal 335 KUHP atas perbuatan pengancaman yang dilakukannya kepada petugas PPSU.
“Pasalnya, Undang-Undang Darurat dan 335, ancaman dengan kekerasan,” ucap Gogo Galesung.
[Halaman Selanjutnya]