Senin, 21 Oktober 2024 – 14:04 WIB
VIVA – Tim penindakan Bea Cukai Semarang berhasil menindak 736.000 batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur II yang dilaksanakan pada Kamis (17/10). Operasi Gempur II merupakan lanjutan dari operasi sebelumnya yang bertujuan untuk mengurangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Indonesia. Operasi ini dilakukan secara serentak oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia mulai dari 7 Oktober 2024 hingga 7 November 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan bahwa penindakan ini berdasarkan informasi intelijen mengenai pengiriman rokok tanpa pita cukai menggunakan mobil travel. Tim kemudian melakukan patroli darat di jalan tol Semarang-Solo.
Tim berhasil menghentikan kendaraan di gerbang tol Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut ditemukan membawa 736.000 batang rokok berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai dengan nilai total mencapai Rp1.015.680.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp751.176.320,00.
Penindakan ini merupakan langkah proaktif Bea Cukai untuk mengurangi peredaran rokok ilegal sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai.
Bea Cukai Yogyakarta menerima penghargaan dari BPOM Yogyakarta atas peran aktif dan dukungannya dalam operasi penindakan pengungkapan kasus peredaran obat dan makanan ilegal.