Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pria Tertangkap Mencuri Knalpot dan Mengaku Digunakan untuk Biaya Persalinan Istri, Akhirnya Dihakimi Warga

Pria Tertangkap Mencuri Knalpot dan Mengaku Digunakan untuk Biaya Persalinan Istri, Akhirnya Dihakimi Warga

Senin, 14 Oktober 2024 – 06:09 WIB

Makassar, VIVA – Video viral menunjukkan seorang pria didera oleh warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria yang dikenal dengan inisial R itu diserang oleh massa karena tertangkap mencuri knalpot motor yang terparkir di Jalan Boengaejaya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Dalam video yang beredar, pria R ini terlihat dikerumuni oleh warga dan mengenakan kaos biru dan celana pendek. Pria R sudah diamuk oleh massa dan ditahan oleh warga setempat. Untungnya, pihak kepolisian segera turun tangan ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Sahrir menjelaskan bahwa sebelum diamankan dan diserang oleh massa, pelaku R melakukan aksinya sendirian dengan mencuri knalpot milik warga yang terparkir. Pelaku membawa kunci Y dan mencoba membuka knalpot motor, namun tertangkap basah oleh warga.

“Pelaku melakukan tindakan tersebut saat ia sedang membuka knalpot, dan kemudian dilihat oleh warga. Saat itu, pelaku langsung dikerumuni dan ditahan,” ujar Sahrir saat dikonfirmasi pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Setelah pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, Sahrir mengatakan bahwa pelaku R mengaku bahwa ini merupakan pertama kalinya ia melakukan tindakan kriminal dan hal tersebut dilakukan karena terdesak untuk membiayai persalinan istri.

“Dari pemeriksaan, pelaku nekat mencuri karena terdesak oleh biaya persalinan istrinya yang akan segera melahirkan. Ini pertama kalinya ia melakukan hal seperti ini,” katanya.

Sahrir mengatakan bahwa pihaknya masih akan memastikan keterangan dari pelaku tersebut, untuk memastikan apakah benar ini adalah tindakan pertama pelaku dan apakah istri pelaku benar-benar sedang hamil dan akan melahirkan.

“Hal ini masih kami dalami lebih lanjut, karena kami ingin memastikan apakah benar tidak ada catatan kriminal lainnya dari pelaku. Kami juga akan mencari informasi mengenai persalinan istri pelaku,” ungkap Sahrir.

Saat ini, pelaku R ditahan sementara di ruang tahanan Polsek Bontoala dan terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. “Dia akan dijerat Pasal 362 dengan hukuman lima tahun penjara,” tambahnya.