Jumat, 11 Oktober 2024 – 17:20 WIB
VIVA – Bea Cukai Kudus telah mengambil tindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa 431.400 batang rokok yang diduga ilegal di Jalan Raya Pati-Kudus, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada Jumat (04/10).
Baca Juga :
Bea Cukai Kudus Amankan 166.050 Batang Rokok Polos
“Penindakan ini berasal dari hasil analisis informasi intelijen, Bea Cukai Kudus telah mendeteksi adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur yang diangkut menggunakan sebuah mobil minibus,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.
Untuk menindaklanjuti analisis tersebut, petugas kemudian memeriksa sepanjang Jalan Raya Kudus-Pati untuk menemukan mobil yang ditargetkan. Tak lama kemudian, petugas melihat sebuah mobil minibus dengan ciri yang sesuai dengan informasi yang sedang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus, sehingga dilakukan pengejaran.
Baca Juga :
Satu Dekade Perjalanan UMKM Indonesia: Pemberdayaan Produk Lokal Menembus Pasar Global
Setelah pengejaran selama kurang lebih 15 menit, petugas akhirnya berhasil menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 431.400 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan kemasan rokok berbagai merek, seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold, dan RJ99 tanpa pita cukai. Petugas segera melakukan penegahan. Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp595.332.000 dengan potensi kerugian negara dalam bidang cukai sebesar Rp412.944.708.
“Jalan Raya Pantura ini merupakan salah satu jalur utama distribusi logistik. Beberapa kali penangkapan rokok ilegal terjadi di jalur ini. Karena itu, kami berharap adanya sinergi yang kuat dari semua lapisan masyarakat untuk mengatasi rokok ilegal yang melintas di jalur ini,” ungkap Sandy.
Baca Juga :
Lewat Ekspor, 1000 Kilogram Cemilan Khas Bangka Belitung Tembus Pasar Singapura
Saat ini, seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut, dan pihak terkait telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai 16,4 Miliar Rupiah
Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 senilai Rp16,4 miliar.
VIVA.co.id
11 Oktober 2024