Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Polisi Menyegel Panti Asuhan di Tangerang karena Terjadi Kasus Asusila yang Membelasan Anak

Polisi Menyegel Panti Asuhan di Tangerang karena Terjadi Kasus Asusila yang Membelasan Anak

Selasa, 8 Oktober 2024 – 14:13 WIB

Tangerang, VIVA – Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyegelan di salah satu panti asuhan di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya kasus dugaan tindak asusila yang dialami oleh para anak yatim piatu dengan rentan usia 3 hingga 22 tahun oleh pemilik dan guru di panti tersebut.

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumyati mengatakan bahwa penyegelan sudah dilakukan oleh pihaknya, dan kasus tindak asusila saat ini sedang dalam penyelidikan lanjut. “Ya, sudah disegel oleh petugas, kami masih terus melakukan penyelidikan,” kata Rumyati.

Dalam kasus ini, dua orang telah diamankan dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Kedua orang tersebut adalah pemilik panti dan ustadz atau guru. “Dua orang kami amankan, mereka tersangka, dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Rumyati.

Selain itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengungkapkan bahwa panti asuhan tersebut juga tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan pemberkasan izin untuk memindahkan 12 anak yang diduga menjadi korban tindak asusila ke Rumah Perlindungan Sosial milik Dinas Sosial Kota Tangerang di Kecamatan Neglasari. “Anak-anak sudah dipindahkan ke RPS, mereka akan mendapatkan penanganan trauma dan kesehatan,” ungkap Nurdin.

Selain itu, polisi masih mencari satu pelaku lain dalam kasus pencabulan di panti asuhan Kota Tangerang. Menurut polisi, ada tujuh korban dalam kasus tersebut.