Selasa, 8 Oktober 2024 – 21:28 WIB
Tangerang, VIVA – Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang Kota merilis bahwa sebanyak 7 orang korban dari tindak asusila di panti asuhan wilayah Kelurahan Kunciran Imdah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah melakukan pelaporan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa para korban terdiri dari 4 anak dan 3 dewasa. Korban dewasa berinisial M (30), J (19), dan AK (20). Sedangkan untuk anak-anak berusia 8 hingga 16 tahun.
“Korban terdiri dari 4 anak dan 3 dewasa. Untuk yang dewasa, ada yang merupakan pengasuh dan mantan pengasuh di sana,” katanya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Para korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan baik secara fisik maupun psikis untuk pemulihan dari rasa trauma yang dialami. “Korban sedang dalam penanganan dan pendampingan untuk pemulihan dari rasa trauma mereka. Kita juga secara perlahan dan dengan bantuan lembaga sosial anak terkait, akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga membuka posko pengaduan di Polres Metro Tangerang Kota bagi para korban yang mungkin akan bertambah, mengingat panti asuhan tersebut sudah berdiri sejak tahun 2006. “Panti asuhan ini sudah berdiri sejak tahun 2006, sudah belasan tahun, sehingga tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Kami juga membuka posko pengaduan bagi para korban,” katanya.
Polisi Telusuri Soal Dugaan TPPO di Panti Asuhan Tangerang
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak di panti asuhan tersebut.
—
Sumber: VIVA