Sabtu, 5 Oktober 2024 – 00:02 WIB
Jakarta, VIVA – Seorang pria dengan inisial S (52 tahun) dan anaknya dengan inisial MH (29 tahun) yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap para santriwati.
Baca Juga :
Bapak hingga Anak Pimpinan Ponpes di Bekasi Diduga Cabuli Santri Selama 2 Tahun
Namun, polisi menjelaskan bahwa kedua pimpinan pondok pesantren tersebut tidak saling mengenal setelah diduga melakukan tindakan cabul.
“Mereka tidak saling mengenal, mereka mengaku tidak saling mengenal,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan pada Jumat, 3 Oktober 2024.
Baca Juga :
Predator Anak yang Mencabuli Puluhan Bocah di Tangerang Selatan Terancam Hukuman Kebiri
Wiratama menjelaskan bahwa setelah keduanya berhasil ditangkap oleh polisi, baru mereka saling mengenal. Namun, pihak kepolisian akan menggali lebih dalam pengakuan dari keduanya.
Baca Juga :
Ponpes di Bekasi Digeruduk Ratusan Orang Gegara Diduga Ada Santriwati Dicabuli
“Mereka mengaku bahwa mereka baru mengetahui saat kasus ini terbongkar. Namun kami akan menggali pengakuan dari para tersangka,” ungkap Wiratama.
Berdasarkan penyelidikan polisi, korban pencabulan diduga telah mengalami kejadian tersebut secara berulang. Korban telah mengalami hal tersebut selama dua tahun.
“Total korban ada empat, di mana dua korban dicekoki oleh si bapak sebanyak tujuh kali. Sedangkan dua korban lainnya, si anak melakukan pencabulan sebanyak sepuluh kali,” ujarnya.
Terdapat informasi bahwa Wakapolres Metro Bekasi AKPB Saufi Salamun menyatakan bahwa S dan MH merupakan bapak dan anak yang juga sebagai pengelola pondok pesantren tersebut. Mereka sering melakukan patroli di malam hari dengan cara mengetuk pintu kamar setiap santriwati sebelum melakukan tindakan cabul.
Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa tersangka S dan MH diduga melakukan tindakan pencabulan kepada santri yang sedang mengikuti kegiatan mengaji. Tindakan pelaku terungkap setelah salah satu korban melaporkan kepada orang tuanya.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Halaman Selanjutnya
“Total korban kan ada 4 sementara, yang dua korban ini (dicabuli) sama si bapak sebanyak 7 kali. Dua korban lagi sama si anak, total 10 kali,” tukasnya.