Kamis, 3 Oktober 2024 – 15:24 WIB
VIVA – Bea Cukai Bandung dan Satpol PP Kabupaten Bandung menghancurkan lebih dari 4,5 juta rokok dan 538 botol minuman beralkohol ilegal, di Lapangan Upakarti, Pemkab Bandung pada Selasa (01/10). Barang-barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp6,3 miliar dan berpotensi merugikan negara sekitar Rp3,3 miliar.
Dalam kegiatan pemusnahan yang dihadiri oleh Pjs Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik dan jajaran Muspida Kabupaten Bandung, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso mengatakan bahwa barang-barang kena cukai ilegal tersebut berasal dari penindakan barang kena cukai, hasil kerja sama Bea Cukai dan Satpol PP dari beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.
“Kami bersama Satpol PP Se-Bandung Raya melakukan operasi gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum,” katanya.
Menurutnya, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan hasil penindakan yang menjadi milik negara. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka barang tersebut dimusnahkan.
Budi menegaskan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai komitmen Bea Cukai untuk terus melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
“Sinergisitas dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait akan terus kami lakukan untuk mendukung kepentingan bangsa. Penyitaan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini, tidak lepas dari dukungan aparat penegak hukum (APH) lainnya dan hasil koordinasi beberapa pihak,” pungkasnya.