Kamis, 3 Oktober 2024 – 21:04 WIB
Surabaya, VIVA – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur, berhasil menangkap 4 pria yang menyamar sebagai polisi dan melakukan pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Keempat tersangka tersebut adalah HRP (36) dari Magersari, KA (46) dari Porong, MAA (23) dari Candi, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian MRF (21) dari Kabupaten Gresik. Korban yang dikenal oleh MRF menggunakan inisial S.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryono menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika MRF mengajak korban untuk mengkonsumsi sabu-sabu di Semampir, Kota Surabaya, pada 1 September 2024.
Saat dalam perjalanan pulang, S dihadang oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur. Mereka kemudian membawanya ke sebuah minimarket dan mengatakan bahwa mereka akan menangkap korban karena memiliki sabu-sabu. Selanjutnya, S dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa keliling. Di dalam mobil, ketiga tersangka melakukan tindakan seperti interogasi polisi sambil sesekali melakukan pemukulan terhadap korban. Tangan korban juga diborgol. Tersangka juga mengancam korban dengan korek api yang diduga sebagai senjata api.
Pada akhirnya, para tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta. Korban kemudian menghubungi pamannya untuk meminta bantuan agar uang sejumlah tersebut dapat disiapkan. Namun, setelah negosiasi, disepakati jumlah uang yang diberikan sebesar Rp15 juta.
Keesokan harinya, paman korban mengatur pertemuan dengan para tersangka di sekitar Pasar Puspa Agro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, untuk penyerahan uang. Ternyata, paman korban sudah menghubungi pihak kepolisian terkait hal tersebut.
Di lokasi pertemuan, keempat tersangka akhirnya ditangkap setelah uang diserahkan oleh paman korban kepada mereka. Barang bukti yang berhasil disita meliputi handphone, uang, korek api tiruan senjata api, STNK, uang sebesar Rp100 ribu, borgol, dan sepeda motor.
Keempat tersangka ini akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.