Rabu, 2 Oktober 2024 – 11:05 WIB
Tangerang, VIVA , M, (40) seorang pria yang berprofesi sebagai guru ngaji ditangkap Polres Tangerang Selatan (Tangsel) usai dilaporkan dan terbukti melakukan tindak pelecehan seksual pada 8 anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino mengatakan, pelaku diamankan pada 30 September 2024, setelah polisi menerima laporan para korban 29 September 2024.
“Telah kami amankan dan ditetapkan tersangka,” katanya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Dalam kasus ini, polisi telah menerima laporan dari 8 korban dan akan ditindak lanjuti dengan proses pemeriksaan penyidikan.
“Sementara kami terima korbannya 8, kami masih terus telusuri dan dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal berlapis,” ujarnya.
Baca Juga :
Guru Ngaji dan Marbot Dukung Radityo Egi di Pilbup Lamsel, Ungkap Alasannya
Diketahui, pelaku melakukan tindak pelecehan seksual pada 8 anak dengan rentan usia 13 sampai 17 tahun. Yang mana, tindakan tersebut telah dilakukan sejak 2021, namun para korban tidak berani melapor lantaran mendapat ancaman pelaku.
Para korban akhirnya berani melapor ke pihak berwajib, setelah aksi pelaku terpergok warga tengah melakukan tindak pelecehan pada seorang korban di area rumah ibadah.
Atas kasus ini, pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian dan disangkakan pasal berlapis. Berikut pasal yang dikenakan :
1. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
– Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
– Pasal 76 E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
– Pasal 81 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
– Pasal 82 :
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.00O.0O0.0OO,00 (lima miliar rupiah).
(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
– Pasal 6 Huruf C : “Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Baca Juga :
Modus Ajak Nikah Siri, Guru Ngaji Pesantren di Aceh Cabuli Santri
Setubuhi Muridnya 7 Kali, Guru Ngaji Diarak Warga Keliling Kampung Tanpa Mengenakan Busana
Ustad berinisial S (55) ini kepergok menyetubuhi murid ngajinya Vi (16) yang masih dibawah umur di sebuah kebun belakang Mushola.
VIVA.co.id
15 September 2024