Selasa, 1 Oktober 2024 – 19:11 WIB
Surabaya, VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan SM (31 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pesta seks tukar pasangan yang digerebek di sebuah vila di Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu, 21 September 2024. Kepuasan batin saat menonton peserta pesta seks, jadi motif.
Baca Juga :
Pesta Seks Tukar Pasangan di Batu, 6 Pasutri Bayar Tarif Rp800 Ribu Malah Digerebek Polisi
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryono menjelaskan, tersangka SM berperan sebagai penyedia pesta seks tukar pasangan atau swinging tersebut. Setelah ditawarkan secara diam-diam, didapatlah 12 orang pasangan suami-istri (pasutri) yang bersedia menjadi peserta swinging.
Setiap peserta, papar Suryono, dikenai tarif Rp 825 ribu. Artinya, setiap pasangan dikenai biaya Rp 1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Biaya tersebut dipakai tersangka untuk menyewa vila dan segala kebutuhan yang diperlukan saat pesta seks berlangsung. Sisa dari akomodasi dikantongi tersangka pribadi.
Baca Juga :
Misteri Temuan 21 Potongan Kerangka Manusia di Surabaya
Sebetulnya, lanjut Suryono, keuntungan finansial tidak begitu diinginkan oleh tersangka. Motif utamanya ialah kepuasan batin saat menonton para pasutri peserta swinging melakukan pesta seks bersama-sama dan berganti-ganti pasangan.
“Karena saat itu [pesta seks dilakukan] kaya di ruangan luas, semua ada di situ dan semuanya tanpa busana. Mereka, mohon maaf, bermain [seks]-nya bersama-sama di situ dan berganti-gantian [pasangan]. Itu salah satu kepuasan daripada tersangka itu. Kalau uangnya tidak terlalu banyak,” ujar Suryono di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca Juga :
FBI Temukan 1000 Botol Baby Oil di Rumah P Diddy, Faktanya Lebih Mengerikan
Tersangka, papar dia, tidak ikut berhubungan badan di pesta swinging tersebut. Ia hanya memfasilitasi apa pun kebutuhan yang diinginkan peserta tukar pasangan di lokasi. Saat pesta seks berlangsung, tersangka juga menonton secara langsung.
“Di situlah ada kepuasan tersangka,” ucap Suryono.
Sebelum digerebek, kata Suryono, tersangka SM sebelumnya sudah tiga kali menggelar acara maksiat yang sama. Dua kali menggelar threesome dan satu kali pesta seks tukar pasangan. Tersangka baru ditangkap polisi pada kegiatan terlarang keempat kalinya.
Dalam beraksi, tutur Suryono, tersangka menawarkan layanan lendirnya itu secara diam-diam dari mulut ke mulut ke orang tertentu. Setelah terkumpul pasutri yang mau jadi peserta, tersangka kemudian membuat grup khusus di Telegram. Di grup itulah perencanaan, lokasi, biaya, hingga tanggal pelaksanaan disepakati.
Kini tersangka sudah ditahan di Markas Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Tersangka dijerat dengan pasal memudahkan perbuatan cabul untuk mengambil keuntungan.
Halaman Selanjutnya
Sebelum digerebek, kata Suryono, tersangka SM sebelumnya sudah tiga kali menggelar acara maksiat yang sama. Dua kali menggelar threesome dan satu kali pesta seks tukar pasangan. Tersangka baru ditangkap polisi pada kegiatan terlarang keempat kalinya.