Rabu, 2 Oktober 2024 – 00:00 WIB
Brebes, VIVA – Pasangan suami istri di Brebes, Jawa Tengah, yang baru menikah selama sebulan, harus merasakan pahitnya bulan madu di balik jeruji besi.
Baca Juga :
Peringatan Keras dari Kakak Aaliyah Massaid untuk Thariq Halilintar Tuai Sorotan
Ahmad Hendrik (27), seorang fotografer, dan istrinya Dina Ramadhani (20), seorang perias pengantin, ditangkap oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes saat mengambil paket tembakau sintetis yang dipesan secara online.
Penangkapan terjadi di Jalan Raya Ketanggungan, Brebes, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba melalui Instagram. Saat diperiksa, Dina mengaku mulai mencoba tembakau sintetis setelah menikah, mengikuti ajakan suaminya.
Baca Juga :
Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia yang Nyamar Jadi Kantor EO Dikendalikan WN Malaysia
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pasangan ini, yang ternyata baru sebulan menikah,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga :
Raffi Ahmad Biayai Pernikahan Sampai Bulan Madu Karyawan, Netizen: Gak Heran Rejekinya Banyak
Dari tangan mereka, polisi menyita paket tembakau sintetis seberat 6,92 gram.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Bulan madu yang seharusnya penuh kebahagiaan kini berujung di sel tahanan. (Tri Handoko/Brebes)
Rumah Mewah di Bekasi Disulap jadi Pabrik Tembakau Sintetis, 1 Pelaku Diciduk dan 2 Buron
Modus komplotan pelaku sengaja menyewa rumah mewah untuk pabrik tembakau sintetis agar tak dicurigai.
VIVA.co.id
25 September 2024