Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Begini Kondisi Siswi yang Viral Terlibat Skandal dengan Guru di Gorontalo

Begini Kondisi Siswi yang Viral Terlibat Skandal dengan Guru di Gorontalo

Jumat, 27 September 2024 – 06:30 WIB

Gorontalo, VIVA – Polisi mengungkapkan kondisi terbaru siswi yang terlibat dalam skandal mesum dengan gurunya di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) tersebut saat ini dikabarkan mengalami trauma yang mendalam setelah video hubungan seks dengan gurunya yang berinisial DH (57) tersebar luas di media sosial.

Baca Juga :

Jadi Tersangka, Guru Viral Mesum di Gorontalo Bisa Ditambah Sanksi Pidana Lebih Berat

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan bahwa korban saat ini menutup diri dan tidak ingin bersekolah akibat kejadian tersebut. Korban disebut mengalami trauma dan Dinas P3A Gorontalo turun tangan untuk memberikan pendampingan langsung kepada korban.

“Korban mengalami trauma, ketakutan, dan rasa malu karena telah dilecehkan dengan disetubuhi dan akhirnya kejadian tersebut menjadi viral. Dinas P3A akan memberikan pendampingan psikologi dan memastikan serta menjamin bahwa anak tersebut tetap bisa bersekolah,” kata AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Kamis 26 September 2024.

Baca Juga :

Berita Terpopuler: Dari Garasi Mobil di Jalan Umum hingga Guru Mesum dengan Murid

Video viral Guru dan Siswi Mesum di Gorontalo

Video viral Guru dan Siswi Mesum di Gorontalo

Deddy mengimbau agar masyarakat yang telah memiliki video tersebut untuk tidak menyebarkannya lagi. Hal ini bertujuan untuk menjaga perasaan korban, keluarganya, bahkan keluarga dari oknum guru yang tidak terlibat. Selain itu, kasus ini sebaiknya tidak dibesar-besarkan atau terus dibahas agar kondusivitas tetap terjaga.

Baca Juga :

Perekam Video Mesum Guru dan Siswi di Gorontalo Ternyata Teman Korban, Motifnya Bikin Geleng Kepala

“Kami mengimbau agar menjaga kondusivitas dan tidak memperbesar masalah ini, karena semakin dibesar-besarkan maka akan semakin diingat-ingat kembali, dan ini berdampak besar bagi keluarga korban, keluarga oknum guru yang tidak bersalah. Kami meminta agar yang memiliki video, tolong untuk tidak menyebarkannya lagi. Lebih baik dihapus,” ungkapnya.

Deddy juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak menyebutkan tentang berapa kali korban berhubungan dengan pelaku seperti yang terlihat dalam video. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan mental dan masa depan korban.

“Saya tidak akan menyebutkan berapa kali, karena ini anak orang dan bagaimana masa depannya setelah videonya beredar, pastinya masa depannya hancur. Saya hanya akan mengatakan bahwa lebih dari 1 kali,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka oknum guru DH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo diterima pada tanggal 23 September 2024.

“Laporan polisi masuk setelah video viral. Kami telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, dan tersangka DH,” ungkap AKBP Deddy.

Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga telah memeriksa delapan orang saksi termasuk perekam video tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa rekaman video mesum yang tersebar di media sosial serta sejumlah barang bukti seperti seragam sekolah, jilbab, rok, celana, jaket, dan topi.

Lebih lanjut, Deddy menambahkan bahwa korban berinisial PP (16) yang masih di bawah umur kini dalam perlindungan, dan keluarga serta teman-temannya memberikan dukungan moral.

“Korbannya mengalami trauma, ketakutan, dan rasa malu karena telah dilecehkan dengan disetubuhi dan kejadian tersebut menjadi viral,” katanya.

“Kami masih menyelidiki apakah ada motif lain di balik perekaman video dan penyebarannya,” ungkap Deddy.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka oknum guru DH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo diterima pada tanggal 23 September 2024.

Halaman Selanjutnya