Kamis, 26 September 2024 – 05:40 WIB
Mojokerto, VIVA – Polisi menangkap seorang pria berinisial AYN (36) karena kejam memperkosa anak tirinya sebanyak tiga kali. AYN sekarang harus mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur.
Baca Juga :
Pria di Pondok Aren Lecehkan Anak Tirinya Berulang Kali, Bahkan Sejak Korban Masih Bayi
Pelaku ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Polisi Rudy Zaeni menjelaskan, aksi keji tersangka dilakukan di sebuah hotel di kawasan Magersari, Kota Mojokerto, pada 9 dan 10 September 2024
Kemudian, tersangka mengulangi perbuatan keji di salah satu hotel di Jalan Bypass Kota Mojokerto pada 16 September 2024. “Hubungan itu terjadi sebanyak 3 kali,” kata Rudy saat konferensi pers di Markas Polres Mojokerto Kota pada Rabu, 25 September 2024, malam.
Baca Juga :
Kesaksian Tetangga soal Kekejaman Ibu Tiri yang Aniaya 2 Anak di Penjaringan
Dia menjelaskan, aksi biadab dilakukan tersangka dengan cara memujuk korban untuk dibelikan telepon pintar atau handphone. “Sehingga korban setuju berhubungan dengan pelaku,” kata Rudy.
Baca Juga :
Modus Tanya Loker, Pria di Depok Gondol Iphone 11 Pro Max Milik Kasir Kafe
Pada 9 September 2024, tersangka mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel di Kota Mojokerto. Di sana, korban kemudian diperkosa. Keesokan harinya, tersangka kembali memperkosa korban.
Pada 16 September 2024, tersangka kembali membawa korban ke sebuah hotel. Hubungan seperti suami dan istri kembali terjadi. Pada saat itu, korban dihubungi oleh ibunya karena tidak pulang-pulang.
Setelah pulang ke rumah, ibu korban menanyai alasan pulang larut malam. Akhirnya, korban mengaku bahwa ia sudah diperkosa oleh ayah tirinya alias suami dari ibunya. Sang ibu kemudian melaporkan AYN ke polisi karena tidak terima.
Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, ditemukan bukti kuat bahwa tersangka telah menyetubuhi korban berulang kali. Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya pidana minimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Rudy.
Halaman Selanjutnya
Setelah pulang ke rumah, ibu korban menanyai alasan pulang larut malam. Akhirnya, korban mengaku bahwa ia sudah diperkosa oleh ayah tirinya alias suami dari ibunya. Sang ibu kemudian melaporkan AYN ke polisi karena tidak terima.