Minggu, 15 September 2024 – 09:14 WIB
Jakarta, VIVA – Situs Gerindra.org dilaporkan ke polisi karena dianggap mengeluarkan postingan yang menyebabkan kegemparan dan kegelisahan. Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut terdaftar dengan nomor 0210 bertanggal 14 September 2024.
Ketua Indo Digital Volunteer, Anthony Leong yang melaporkan situs tersebut menyatakan bahwa diduga ada pelanggaran terhadap Pasal 45 Ayat (3) dan Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Hari ini kami melaporkan kepada pak Kapolda Metro tentang website Gerindra.org yang palsu. Masih dalam tahap awal, kami sudah memberikan petunjuk kepada pihak yang berkepentingan karena website tersebut disengaja dibuat oleh server luar negeri, namun kami yakin pelakunya adalah warga negara Indonesia,” ujarnya, Minggu, 15 September 2024.
Dia juga menyatakan kepada polisi bahwa website resmi Gerindra adalah gerindra.id. Anthony menilai website tersebut disengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto. Oleh karena itu, pihak kepolisian diminta untuk menyelidiki orang di balik website tersebut.
“Kami melihat bahwa ada oknum tertentu atau pihak yang ingin memecah belah hubungan yang sangat harmonis antara pak Prabowo dan pak Jokowi. Kami melihat bahwa konten-konten yang ada sangat memprihatinkan dan membuat publik gelisah,” katanya.
Lebih lanjut, dia juga menyertakan beberapa barang bukti dalam pembuatan laporan. Salah satunya adalah postingan terkait akun Kaskus ‘Fufufafa’ yang menimbulkan kegemparan dan sering dikaitkan dengan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Dia yakin bahwa akun tersebut bukan milik Gibran. Anthony berharap laporan yang diajukan akan memberikan efek jera bagi pengelola website tersebut.