Rabu, 11 September 2024 – 16:26 WIB
Lombok, VIVA – Dua warga Kelurahan Rembiga, Kota Mataram, Lombok diciduk polisi karena menanam ganja di pot rumah mereka. Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap dua pelaku karena melakukan penanaman ganja secara terang-terangan, pada Selasa, 10 September 2024.
Baca Juga :
2 Remaja Nekat Budidaya Ganja di Atap Rumah, Polisi Temukan Pohon Ganja Setinggi 1 Meter
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyatakan bahwa dua pelaku yang diamankan memiliki inisial A dan R. Mereka ditangkap pada siang hari kemarin.
“Kami menangkap mereka pada pukul 14.00 Wita kemarin,” ujar Bagus.
Baca Juga :
Efek Positif Konsumsi Ganja
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga berhasil menyita empat pot ganja, bibit ganja, sejumlah uang tunai, dan ponsel.
Baca Juga :
Bule Rusia Miliki Biji Ganja 10,75 Gram Ngamuk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Pelaku menyimpan ganja tersebut di atap rumah mereka dekat genteng. Diduga pelaku terlibat dalam kegiatan jual beli ganja.
“Dugaan sementara keduanya terlibat dalam jual beli tanaman ganja,” katanya.
Kedua pelaku mulai menanam ganja di rumah mereka setelah membeli bibit ganja melalui online. Selanjutnya, mereka menanamnya dalam pot rumah.
Mereka telah menanam ganja selama lebih dari sebulan setelah paket bibit ganja tiba. Kemudian, pelaku menjualnya dengan harga yang bervariasi setelah melakukan panen.
“Sudah satu bulan setengah (menanam ganja). Dijual dengan harga bervariasi,” ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku, ini pertama kalinya mereka terlibat dalam penanaman ganja untuk keperluan bisnis.
“Ini baru pertama kali,” kata pelaku dengan inisial R.
Halaman Selanjutnya
Kedua pelaku mulai menanam ganja di rumah mereka setelah membeli bibitnya melalui online. Selanjutnya, mereka menanamnya dalam pot rumah.