Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Sinergi antara Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung Berhasil Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Sinergi antara Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung Berhasil Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Jumat, 6 September 2024 – 11:44 WIB

VIVA – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Blitar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung berhasil mengamankan 302.452 batang rokok ilegal hasil penindakan pada Selasa (27/08). Penindakan dilakukan di sebuah bangunan tempat penyimpanan barang di wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga :

Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tujuan Jawa Barat

Rokok ilegal yang diamankan berjenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang sebesar Rp435.241.580 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp306.925.829.

“Selain barang bukti, saat ini sedang diamankan satu orang pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo.

Baca Juga :

Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal di Tuban dan Cilegon

Abien mengungkapkan pelaku melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai (BKC) tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Atas penindakan di bidang cukai tersebut, seluruh barang bukti dan pelaku dibawa dan diamankan di Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung,” pungkas Abien.

Baca Juga :

Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Perairan Kuala Langsa

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Pengusaha Protes Aturan Desain Produk Tembakau di Rancangan Permenkes

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, menuai protes dari sejumlah pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT).

img_title

VIVA.co.id

5 September 2024