Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Suami Istri di Cengkareng Berisiko Dipenjara 5 Tahun

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Suami Istri di Cengkareng Berisiko Dipenjara 5 Tahun

Jumat, 6 September 2024 – 00:15 WIB

Jakarta, VIVA — Pria berinisial JJS alias A, yang baru berusia 18 tahun, kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun, setelah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Jakarta Barat. 

Baca Juga :

Polisi Tetapkan Tersangka Suami Tega Tusuk Istri di Kebagusan

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengonfirmasi penahanan tersangka.

“Saudara JJS alias A telah kami tahan. Berdasarkan Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara selama lima tahun.” ujar Arsya saat rilis kasus di Maporles Metro Jakarta Barat, Kamis 5 September 2024. 

Baca Juga :

Motif Pelaku Siram Air Keras ke Pasutri di Jakbar, Sakit Hati Sering Dimarahi

Ilustrasi penyiraman air keras

Ilustrasi penyiraman air keras

Photo :

  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kapolsek Cengkareng, Komisaris Polisi Stanlly Soselisa, menambahkan detail mengenai penangkapan pelaku yang terjadi di sebuah kafe di Jakarta Barat. 

Baca Juga :

Polisi Ungkap Penyebab Suami Tusuk Istrinya 5 Kali di Kebagusan

Selama proses penangkapan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti penting, termasuk satu gayung berwarna merah, sebuah sepeda motor dengan nomor polisi B-6233-VVX, dua unit telepon genggam, serta sebuah topi dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi gayung berwarna jingga, sepeda motor, dua unit handphone, topi bertuliskan Marinea, dan rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara,” ujar Stanlly.

Motif di balik aksi pelaku terungkap saat penyelidikan menunjukkan adanya rasa sakit hati. Menurut polisi, JJS merasa tersinggung dan marah karena sering mendapatkan teguran dari korban di tempat kerja. 

“Modus operandi pelaku adalah rasa sakit hati yang mendalam. Pelaku merasa tertekan dan sering dimarahi oleh korban di tempat kerja, terutama karena kesalahan dalam data atau penjualan. Perasaan kesal dan kalimat-kalimat yang menyakitkan dari korban memicu pelaku untuk melakukan tindakan balas dendam,” ujarnya.

Polisi berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini diproses dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku serta individu lain yang mungkin mempertimbangkan tindakan kekerasan serupa.

 

Halaman Selanjutnya

Motif di balik aksi pelaku terungkap saat penyelidikan menunjukkan adanya rasa sakit hati. Menurut polisi, JJS merasa tersinggung dan marah karena sering mendapatkan teguran dari korban di tempat kerja. 

Halaman Selanjutnya