Rabu, 4 September 2024 – 00:02 WIB
Jakarta, VIVA – Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap empat orang terkait aksi hipnotis atau gendam. Mereka adalah AS alias Duren, SA alias Dewi alias Lina, RSKT alias Profesor alias Koko, dan A alias Jojon.
Baca Juga :
Polisi Ringkus 4 Orang Sindikat Hipnotis Lansia di Kelapa Gading
Para pelaku berpura-pura melakukan penukaran dolar. Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari media sosial mengenai kejadian tersebut.
“Kami menerima laporan mengenai penipuan atau penggelapan dengan modus hipnotis/gendam atau penukaran dolar. Polsek Kelapa Gading mendapatkan informasi dari akun Instagram @felixherys tentang kejadian penipuan di tempat kejadian perkara,” ujar dia, Selasa, 2 September 2024.
Baca Juga :
Berkaca dari Kasus Bunga Zainal, OJK Ungkap 6 Ciri-Ciri Investasi Bodong
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah beraksi dua kali di Kelapa Gading. Pertama kali di dekat Bank BRI, Kelapa Gading, di mana mereka berhasil menipu korban hingga kehilangan Rp 25 juta dan satu kalung emas pada tanggal 16 Agustus yang lalu.
Baca Juga :
Bunga Zainal Mau Buat Laporan Polisi Lagi, Terkait Hal Apa?
“Kemudian setelah dilakukan identifikasi ternyata pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus Hipnotis atau penukaran dolar yang terjadi di Bank Mandiri KCP Mall Kelapa Gading 3,” ungkapnya.
Saat beraksi di Bank Mandiri KCP Mall Kelapa Gading, pada tanggal 14 Juni 2024, para pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp9 juta dan dua gelang serta satu cincin emas seberat 11 gram milik korban. Akan tetapi, aksi mereka terhenti ketika berada di depan Bank BNI, Kwitang Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Agustus 2024.
“Tindaklanjuti informasi yang diperoleh, petugas berhasil mengamankan satu perempuan dan tiga laki-laki beserta barang buktinya,” jelasnya.
Dalam aksinya, pelaku berperan sebagai seorang pengusaha asing asal Singapura yang akan menyumbangkan uang dolarnya ke sebuah Yayasan. Ketika bertemu dengan korban, pelaku meminta korban untuk memeriksa keaslian uang dolar tersebut. Selanjutnya, pelaku menjelaskan bahwa nilai tukar uang tersebut adalah Rp12 ribu setiap satu dolar.
“Kemudian tersangka perempuan menyatakan mengetahui alamat Yayasan tersebut dan mengajak korban untuk membantunya. Namun, uang dolar tersebut harus ditukar dengan rupiah dan di perjalanan mereka bertemu dengan tersangka lain yang menyatakan sebagai pegawai Bank. Di depan korban, perempuan tersangka kemudian menukar uang rupiahnya dengan dolar tersebut. Sehingga korban mempercayai dan diantarkan untuk mengambil uang dan emasnya yang kemudian ditukar dengan dolar tersebut yang ternyata bukan dolar Singapura melainkan uang negara lain dengan nilai tukar rendah,” kata dia.
Maulana menyebutkan bahwa keempat tersangka ini merupakan bagian dari sindikat yang sama dengan tiga tersangka lain yang telah ditangkap oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), yakni, RK alias Dimas alias Iwan Mukti, SA alias AMI, dan EY alias Mister (Mr). Mereka sudah melakukan aksi di Jakarta Utara, dua lokasi di Jakarta Selatan, satu lokasi di Jakarta Timur, satu lokasi di Jawa Tengah, satu lokasi di Jawa Timur, serta di Bali.
Atas perbuatannya, AS alias Duren, SA alias Dewi alias Lina, RSKT alias Profesor alias Koko, dan A alias Jojon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Dari hasil penyelidikan serta analisis data dari terduga pelaku, dapat disimpulkan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dan merupakan residivis dalam aksi hipnotis atau gendam dengan banyak tempat kejadian perkara,” katanya.
Halaman Selanjutnya
“Menindaklanjuti informasi tersebut yang kemudian berhasil mengamankan satu orang Perempuan dan tiga orang laki-laki berikut barang buktinya,” ujarnya.