Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pegawai Ditjen Pajak Tersangka karena Melakukan KDRT terhadap Istri Selama 3 Tahun

Pegawai Ditjen Pajak Tersangka karena Melakukan KDRT terhadap Istri Selama 3 Tahun

Senin, 26 Agustus 2024 – 14:12 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Baca Juga :

Detik-detik ABK Tewas di Perairan Sunda Kelapa

Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia, Senin, 26 Agustus 2024.

Baca Juga :

Perkembangan Kasus KDRT Suami Cut Intan Nabila, Berkas Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dia mengatakan, KDRT tersebut berawal ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya. Kata korban, uang itu sejatinya dipakai guna kepentingan keluarga korban dan sang suami. Tapi, tersangka tak terima.

Baca Juga :

Detik-detik Fadilah Lolos dari Maut usai Terserempet Kereta di Lenteng Agung

Tersangka lalu marah sehingga terjadi cek-cok mulut. Menurut Ade Ary, pelaku kesal dan memukul korban sampai menderita luka lebam di bagian lengan, kaki, dan juga luka pada bagian kepala.

“Selain itu banyak masalah lain juga yang bermuculan, hingga terlapor (tersangka) akhirnya meninggalkan korban berdua dengan anaknya, hingga korban mengalami stress dan depresi. Serta anak korban sering menangis mencari keberadaan terlapor yang tidak pernah pulang sejak Oktober 2023 hingga sekarang. Sehingga atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota,” kata dia.

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, KDRT secara fisik yang didapat korban terjadi dari tahun 2021 sampai 2023. Yang terakhir pada Maret 2023. Korban pun menderita kekerasan psikis sejak tahun Oktober 2023. Pelaku dikenakan Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Halaman Selanjutnya

Source : Pixabay

Halaman Selanjutnya