Senin, 26 Agustus 2024 – 05:30 WIB
Polewali Mandar, VIVA – Sungguh kejam, seorang pria berinisial I di Polewali Mandar atau Polman, Sulawesi Barat, melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Bahkan pelaku tersebut melakukan aksinya yang keji berkali-kali.
Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan keji tersebut sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMA pada tahun 2022. Sejak itu, korban sering kali diperkosa untuk memuaskan nafsu bejat sang ayah tiri.
“Ipda Mulyono menjelaskan bahwa saat korban diperkosa, pelaku selalu menunggu kondisi rumahnya sepi. Bahkan pada waktu tertentu, seperti ketika istrinya yang juga ibu korban sedang menjalani rawat inap di rumah sakit setelah menjalani operasi, dia melakukan aksi keji tersebut. Pelaku memberikan minuman jus jeruk kepada korban. Korban yang tertidur pulas dan tak sadarkan diri akibat minuman jus tersebut kemudian diperkosa,” jelasnya.
Setelah pemerkosaan, pelaku mengancam korban agar perbuatannya tersebut tidak dilaporkan kepada siapapun. Korban diintimidasi akan dipukul jika menceritakan hal itu.
Mulyono menyebutkan bahwa korban akhirnya tidak kuat dengan perilaku ayah tirinya. Sehingga, korban nekat menceritakan hal tersebut kepada keluarganya. Pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan menangkap pelaku di Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat 23 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 Wita.
“Hingga saat ini, Mulyono mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ungkapnya.