Jumat, 23 Agustus 2024 – 14:17 WIB
VIVA – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau pada Rabu (21/08). Benih lobster tersebut seharusnya akan dibawa keluar dari perairan Indonesia secara ilegal.
Baca Juga :
Bea Cukai & Polres Karimun Musnahkan Dua Kilogram Narkoba Hasil Penindakan di Perairan Tanjung Batu
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal menjelaskan bahwa penindakan ini dimulai setelah pihaknya menerima informasi pada tanggal 20 Agustus 2024 mengenai adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang diluar perairan Indonesia. “Informasi lokasi kejadian diperoleh dari masyarakat, kemudian kami berkomunikasi dengan PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Ketika kapal penyelundup bergerak, Bea Cukai langsung mengirimkan armada patroli untuk mengikutinya di laut,” ungkapnya.
Baca Juga :
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar
Tim Bea Cukai berhasil menemukan HSC target saat melintasi Perairan Pulau Abang, Galang pada 21 Agustus 2024. Pengejaran dilakukan dengan menggunakan Kapal Patroli BC10029 dan Kapal Interseptor BC11001, hingga akhirnya HSC target diketahui menjauh ke Perairan Nipah menuju Malaysia. “Sekitar pukul 21.00 kami berhasil mengejar HSC target hingga masuk ke karang dan hutan bakau. Saat pengejaran, dua pelaku melompat ke laut dan HSC terdampar di hutan bakau,” lanjut Rizal.
Setelah itu, tim Bea Cukai terus mengejar pelaku di lokasi Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau hingga malam hari, namun tidak berhasil menemukan mereka. Petugas akhirnya membawa dan mengamankan HSC beserta barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa HSC tersebut membawa 80 boks berisi 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 ekor benih lobster mutiara.
Baca Juga :
Mengungkap 5 Fakta Penting tentang Importasi Barang Lartas
Sebagai tindak lanjut dari penindakan ini, benih lobster yang berhasil disita langsung dilepasliarkan ke perairan laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang. Acara pelepasliaran tersebut dihadiri oleh Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono; Kepala Kanwilsus Bea Cukai Kepri, Priyono Tri Atmojo; Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, drh. Herwintarti , M.M.; serta Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan. “Selain membebaskan benih lobster, kami juga akan memberikan 10 boks benih lobster kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk keperluan uji coba budidaya. Keberhasilan penindakan ini berkat kerjasama yang baik antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSDKP, serta kapal patroli BC11001 dan BC10029,” tutup Rizal.
Penyelundupan benih lobster dapat dikenakan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp5.000.000.000, dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp3.000.000.000.
Bea Cukai Soekarno-Hatta Tindak Tiga Upaya Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika.
VIVA.co.id
23 Agustus 2024