Jumat, 23 Agustus 2024 – 17:18 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi mengamankan seorang pria berinisial IL (37) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, AS (33). Imbas penganiayaan itu, korban AS mengalami luka serius.
Baca Juga :
Aniaya Cut Intan Nabila, Armor Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 15 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya dan Unit Reskrim Polsek Cilincing segera bergerak dan berhasil menangkap IL.
“Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berinisial IL telah kami amankan di daerah Kalibaru, Cilincing, pada hari ini,” ujar Gidion, dalam keterangannya, Jumat 23 Agustus 2024.
Baca Juga :
Wahidin yang Bakar Rumah gegara Cekcok Sama Istri Ditangkap dan Jadi Tersangka
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 13 Agustus 2024. Korban mengalami luka-luka serius. Lalu, anak juga trauma mendalam karena aksi sadis sang ayah.
Baca Juga :
Cekcok sama Istri, Wahidin Nekat Bakar Rumahnya di Cilincing
Menurut Gidion, dalam insiden penganiayaan itu, korban dipukuli dengan tangan kosong serta bangku kayu. Penganiayaan itu mengenai kepala dan tubuh korban.
“Korban dipukul dengan tangan kosong dan juga bangku kayu, menyebabkan luka-luka pada tubuhnya. Anaknya pun mengalami trauma berat dan hingga kini masih enggan untuk pergi ke sekolah,” kata Gidion.
Akibat kekerasan itu, korban mengalami berbagai luka termasuk bagian kepala depan dan belakang. Lalu, ada juga memar di punggung, serta cedera di tangan dan kaki.
“Luka-luka yang diderita korban kini mulai membaik. Anggota kami dari Dokkes juga telah melakukan pemeriksaan dan memberikan pengobatan,” ujar Gidion.
Pelaku Positif Narkoba.
Setelah ditangkap, pelaku IL pun menjalani tes urine. Hasilnya, tes urne IL positif mengandung zat amfetamin. Kondisi itu menandakan pelaku berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu saat melakukan kekerasan. “Dari hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Gidion.
Gidion menambahkan penangkapan IL merupakan tindak lanjut atas laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh korban. “Setiap laporan dari masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” jelas Gidion.
Halaman Selanjutnya
Akibat kekerasan itu, korban mengalami berbagai luka termasuk bagian kepala depan dan belakang. Lalu, ada juga memar di punggung, serta cedera di tangan dan kaki.