Kamis, 22 Agustus 2024 – 09:50 WIB
Bali, VIVA – Dua Warga Negara Asing ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis Hasis jaringan internasional. Penangkapan keduanya dilakukan di tempat yang berbeda.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Bandara Gusti Ngurah Rai pada Senin, 22 Juli 2024. Seorang Warga Negara Asing berinisial VS dari Riga, Latvia, tertangkap membawa hasis di dalam tas saat masuk ke bandara.
“Narkoba yang dibawa berupa hasis seberat 440,41 gram dan ganja seberat 977,83 gram netto,” kata Sinar Subawa, Rabu, 21 Agustus 2024.
Pelaku WNA kedua ditangkap BNN Bali di sebuah vila di Desa Kemenuh, Gianyar pada Rabu, 31 Juli 2024. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang WNA berinisial SU dari Skarholmen, Swedia.
Sinar Subawa mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh SU adalah menerima kiriman melalui paket pos internasional dari Thailand.
“Dalam pemeriksaan paket tersebut terdapat 4 padatan narkotika jenis hasis dengan total berat 201,28 gram netto,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa di Bali, hasis menjadi narkotika yang populer dan sering disalahgunakan oleh WNA. Narkoba tersebut umumnya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara, dan Afganistan.
“Hasis memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I,” ujar Sinar Subawa.
Kedua WNA tersebut dijerat dengan pasal 113 ayat (2) atau pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.