Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Kawanan Maling di Aceh Besar Terlibat Modus Cari Barang Bekas, Gasak Isi Rumah dengan Kerugian Rp250 Juta

Kawanan Maling di Aceh Besar Terlibat Modus Cari Barang Bekas, Gasak Isi Rumah dengan Kerugian Rp250 Juta

Rabu, 14 Agustus 2024 – 15:49 WIB

Banda Aceh, VIVA – Dua pria yang menjadi kawanan perampok dengan inisial AF (34) dan KH (36) telah ditangkap oleh polisi. Kawanan perampok tersebut menggasak isi rumah seorang warga dengan modus mencari barang bekas.

Baca Juga :

Pria Ini Nipu Online Modus Ngancem Bunuh Diri, Korbannya Rugi Rp1,1 Miliar

Sasaran para pelaku adalah rumah yang terletak di Komplek Perumahan BTN Ajuen Desa Lam Hasan, Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar saat pemiliknya sedang pergi. Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil mengambil perhiasan beserta surat-surat penting.

Selain itu, ada barang elektronik yang dibawa kabur oleh pelaku seperti kipas angin, TV, laptop, uang tunai, kamera, buku nikah, sepeda motor, handphone. Kemudian, barang-barang lain yang dapat dijual oleh tersangka. Korban telah melaporkan insiden pencurian tersebut kepada polisi dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Baca Juga :

Demi Beli Susu Anak, Oknum Ojol di Cengkareng Diduga Nekat Curi Kotak Amal Dikeroyok Warga

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Photo :

  • Repro Instagram Narkoba Metro

Aksi para pelaku terbongkar saat personel Satres Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap AF karena kasus sabu. Saat penangkapan, AF membawa tas berisi perhiasan dan sabu seberat 1,1 gram. Petugas curiga dan menanyai AF tentang perhiasan tersebut.

Baca Juga :

Kelelahan Mendorong, Maling di Jakbar Tinggalkan Motor Curian di Pinggir Jalan

“Awalnya pelaku berdalih bahwa perhiasan tersebut milik ibunya yang akan dijual. Namun setelah ditelusuri, akhirnya pelaku mengakui bahwa benda tersebut hasil curian,” kata Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra, Rabu, 14 Agustus 2024.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap KH yang menjadi rekan AF dalam merampok rumah korban. KH awalnya bermaksud melarikan diri ke Langsa. Namun, polisi lebih dulu menangkap KH di rumah tersangka.

Selanjutnya, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang belum sempat dijual oleh tersangka di rumah AF. Keduanya baru menjual perhiasan hasil curian sebanyak 20 mayam atau sekitar 66 gram emas.

Kawanan pelaku ini memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. AF berperan sebagai pencari barang rongsokan, sedangkan KH sebagai tukang bangunan. Keduanya menggunakan becak dan berkeliling komplek perumahan. Mereka juga memantau rumah-rumah yang kosong atau sedang ditinggalkan pemiliknya.

“AF memiliki modus mencari barang bekas. KH sebagai tukang. Mereka naik becak berkeliling dan memantau rumah warga yang kosong,” ujar Rajabul.

Selain itu, setelah diselidiki oleh petugas ternyata AF adalah residivis kasus curanmor yang baru 4 bulan keluar dari penjara. Petugas juga masih menyelidiki pemasok sabu kepada AF.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang belum sempat dijual oleh tersangka di rumah AF. Keduanya baru menjual perhiasan hasil curian sebanyak 20 mayam atau sekitar 66 gram emas.

Halaman Selanjutnya