Rabu, 14 Agustus 2024 – 00:02 WIB
Serang, VIVA – Seorang pemuda berusia 18 tahun yang memiliki inisial TF telah diamankan oleh polisi dari tim Satreskrim Polres Serang karena diduga menyebarkan video adegan syur dengan mantan pacarnya. TF ditangkap di rumahnya di Kecamatan Binuang, Serang, Banten, pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Baca Juga :
Audrey Davis Datangi Polisi Pasca Pemeran Pria Video Syur Ditangkap, Ada Apa?
TF menyebarkan video syur mantan pacarnya karena tidak terima diputuskan. Mantan pacar TF masih remaja berusia 14 tahun.
Pasangan tersebut terjerat dalam asmara hingga menjalin hubungan selama lima bulan. Namun, hubungan mereka kandas karena sering terlibat dalam hubungan intim layaknya suami istri.
Baca Juga :
Audrey Davis Klaim Pernah Diancam Video Syurnya Bakal Disebar Si Pemeran Pria
Saat berhubungan intim, TF sengaja merekam menggunakan handphonenya. Sebelumnya, TF berhasil membujuk korban untuk melakukan hubungan intim sebanyak empat kali selama bulan Mei dan Juni,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca Juga :
Pengakuan Mengejutkan Audrey Davis Soal Video Syurnya
TF melakukan aksinya saat rumahnya sepi. Dia beberapa kali mengundang mantan pacarnya untuk datang dan terlibat dalam hubungan suami istri.
Pada saat itu, TF merekam adegan syur tersebut menggunakan handphonenya. Ketika merasa dendam karena diputuskan, TF menyebar beberapa rekaman video tersebut.
“Setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphone,” jelas AKBP Condro.
TF mencoba membujuk korban agar hubungan cinta mereka tetap berlanjut. Namun, mantan kekasih remajanya tetap memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.
Karena usahanya untuk meminta kembali cinta korban tidak berhasil, sebagai langkah terakhir, TF yang penuh dendam mengancam akan menyebarkan video syur dengan harapan bisa berpacaran kembali dengan korban. Namun, ancaman tersebut tidak mempan.
Akhirnya, pelaku menyebar video tersebut. Korban mengetahui bahwa video syurnya disebar oleh mantan pacarnya. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Bersama orangtuanya, korban melaporkan TF ke Polres Serang pada Minggu, 11 Agustus 2024.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar AKBP Condro.
Halaman Selanjutnya
“Setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphone,” jelas AKBP Condro.