Minggu, 11 Agustus 2024 – 05:30 WIB
Serdangbedagai, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdangbedagai (Sergai) telah menangkap dua dari tiga pelaku penganiaya dan pengeroyokan terhadap seorang polisi, Bripka D (35).
Kedua pelaku yang ditangkap adalah berinsial I alias Munek (28) dan U (29), warga Desa Pekan Sialang Buah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Setelah menerima laporan dari Bripka D, Satreskrim Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku. Dua dari pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 24 jam. Satu pelaku masih dalam pengejaran.
Identitas satu pelaku lainnya juga sudah dikantongi oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka tersebut ditahan di Markas Polres Sergai untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Bripka D adalah anggota Kepolisian Sektor Kotarih yang dianiaya oleh ketiga pelaku secara bersama-sama. Para pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan atas dendam pribadi terkait penangkapan keluarga pelaku dalam kasus narkoba beberapa hari sebelumnya.
Di lokasi kejadian, para pelaku memukul korban dengan kayu dan batu, memukul meja jualan, serta merusak kendaraan sepeda motor korban sebelum melarikan diri. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Halaman Selanjutnya.