Selasa, 6 Agustus 2024 – 00:03 WIB
Jambi, VIVA – Penemuan mayat di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro, Jambi, pada hari Minggu 4 Agustus 2024 membuat geger warga sekitar. Diketahui identitas mayat tersebut bernama Rian Virginia (33) yang tinggal di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Baca Juga :
Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat!
Korban dibunuh oleh temannya sendiri yang bernama Rahmadani (32) menggunakan parang. Pemicunya yakni karena pelaku kesal dengan ulah korban yang menggelapkan uang hasil kerja sama penjualan motor.
Baca Juga :
Rieke Diah Pitaloka Temui Kajati Jatim, Dukung Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Kapolsek Sungai Gelam, Iptu Usaha Sitepu menceritakan kronologi pembunuhan sadis tersebut. Mulanya, pelaku dan korban sama-sama memakai narkotika jenis sabu di rumah Pribadi Pelaku. Kemudian, pelaku bertanya kepada korban mengenai uang hasil penjualan motor.
Korban kemudian menjawab bahwa uang hasil penjualan motor tersebut telah dia pakai untuk main judi slot. Kemudian korban juga memakai uang tersebut untuk membeli sabu dan jawaban itu membuat pelaku geram.
Baca Juga :
Spekulasi Pembunuhan Haniyeh, Saksi Baru Ungkap Hal Ini
Cekcok antara pelaku dan korban tak dapat dihindari. Dari situ kemudian timbul niat pelaku untuk membunuh korban. Pelaku memesan taksi online untuk membawa korban ke rumah orang tua pelaku untuk dieksekusi.
“Jadi, saat cekcok dirumah pribadi pelaku, timbullah rasa kesal terhadap korban dan dengan niat membunuh, pelaku memesan mobil Maxim dan membawa ke rumah orang tua pelaku dan setelah itu langsung mengeksekusi korban sampai tewas di tempat,” kata Usaha Sitepu, Senin, 5 Agustus 2024.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmy Fernando saat dikonfirmasi mengatakan, saat pelaku membunuh korban di rumah orang tuanya, pelaku menyimpan mayat korban dalam lemari selama dua hari dan setelah itu membuangnya di tepi jalan Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
“Pelaku sempat menyimpan mayat korban selama dua hari didalam lemari orang tua kandung pelaku dan setelah itu pelaku membuangnya di tepi jalan besar sungai gelam,” kata Jimmy Fernando.
Halaman Selanjutnya
Sumber : VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)