Sabtu, 3 Agustus 2024 – 13:00 WIB
Bali, VIVA – Satreskrim Polsek Denpasar mengungkap praktik prostitusi yang dilakukan secara terselubung. Prostitusi ini umumnya dilakukan oleh para remaja, dan ironisnya sebagian dari mereka adalah anak di bawah umur. Mereka menjalankan praktik prostitusi terselubung melalui aplikasi MiChat yang dikenal oleh masyarakat.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi mengungkap bahwa polisi telah berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga sebagai muncikari dalam praktik prostitusi terselubung melalui MiChat, yaitu KAW (23 tahun) dan RMF (17 tahun).
Kedua pelaku mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Sosial (PSK) yang dijual melalui aplikasi MiChat. Saat memasarkan dan bertransaksi dengan klien, pelaku berpura-pura sebagai DNA dan NNI.
Dua anak di bawah umur yang terlibat dalam praktik prostitusi melalui MiChat, yaitu DNA (16 tahun) dan NNI (17 tahun) juga berhasil diamankan di sebuah kost elit di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Bali pada Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 01:00 Wita.
Kompol Laksmi Trisnadewi menjelaskan bahwa DNA dan NNI saat diamankan sedang menjajakan diri kepada seorang pria bernama MP. DNA mengaku dibantu oleh KAW dan RMF dalam praktik prostitusi tersebut.
Saat ini, kedua pelaku menghadapi hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu, RMF menghadapi ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 15.000 hingga penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Anak di bawah umur, RMF, tidak ditahan karena statusnya sebagai anak di bawah umur.
Halaman Selanjutnya
“Sedangkan KAW mendapat Rp 50.000 per 1 tamu yang berkencan dengan DNA,” jelasnya.