Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Teganya Pasutri di Cilincing Biadab Aniaya Balita Sampai Kritis dengan Memukulnya Pakai Palu

Jakarta, VIVA – Pasangan suami istri atau pasutri Aji alias AAT (32) dan Tofantia alias TAS (21) di Cilincing, Jakarta Utara telah ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Pasangan tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang merupakan anak dari sepupunya hingga mengalami luka parah.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dapat dihukum lebih dari 10 tahun penjara. Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa dua pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan serta Undang-Undang tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Gidion menjelaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut bermula ketika orangtua dua balita yang menjadi korban menitipkan mereka kepada pasutri pelaku karena alasan orang tua korban bekerja di luar Jakarta.

Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua balita tersebut adalah karena kekecewaan terhadap orang tua korban yang dinilai tidak memenuhi janji untuk mengirim uang biaya sehari-hari.

Pelaku pasutri tersebut melakukan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan perkakas, palu, dan penggaris besi. Dampak dari penganiayaan tersebut adalah korban mengalami luka parah dan pendarahan.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah salah satu korban dibawa ke RS KBN di Cilincing dalam kondisi tidak sadarkan diri. Setelah penyelidikan, polisi menemukan kakak korban yang lain juga menjadi korban pelaku dan disembunyikan di rumah pelaku.

Kedua korban yang masih balita mengalami luka berat dan satu di antaranya dalam kondisi kritis. Keduanya saat ini sedang dalam perawatan intensif di RS Polri.

Polisi bersama berbagai pihak berupaya untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan pendampingan serta trauma healing kepada kedua korban. Pasutri pelaku memiliki hubungan saudara dengan orang tua korban, yaitu sepupu.