Selasa, 30 Juli 2024 – 13:45 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi telah menangkap seorang pemuda bernama MAFA (20) yang diduga menjual konten video pornografi dewasa dan anak melalui akun Telegram bernama Deflamingo Collection. MAFA telah melakukan aksi tersebut sejak Agustus 2023.
Baca Juga :
Terkuak, Ini Asal-usul Video Porno yang Dijual Lewat Telegram Deflamingo
“Tersangka melakukan tindak pidana tersebut (menjual konten pornografi dewasa dan anak) sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli 2024.
Ade Safri mengungkapkan bahwa MAFA berhasil mendapatkan penghasilan sebesar Rp 7 juta per bulan dari penjualan konten video pornografi dewasa dan anak tersebut. “Dengan omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta per bulan,” ujarnya.
Baca Juga :
107 Orang Langganan Video Porno Lewat Telegram ‘Deflamingo’, Bayar Rp 15-250 Ribu
Pemuda Penjual Konten Porno Ditangkap
Baca Juga :
Polda Metro Ungkap Modus Pemuda Jual Video Porno Lewat Telegram
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pemuda bernama MAFA (20). Dia ditangkap karena diduga menjual konten video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
“Penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum dan/atau menawarkan, memperjualbelikan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat pornografi anak,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli 2024.
Ade menjelaskan, penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan pada 24 Juli 2024. Tim menemukan akun grup Telegram yang diberi nama Deflamingo Collection.
“Ditemukan akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan, dan/atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan/atau pornografi,” ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan MAFA adalah dengan mengiklankan konten video yang berisi muatan asusila atau pornografi melalui akun X @DeflamingoOfc. Dia juga memasang tautan untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram Deflamingo Collection.
“Di channel Telegram tersebut, tersangka menawarkan beberapa koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Ade menjelaskan, penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya pada 24 Juli 2024 lalu. Kemudian, tim menemukan akun grup Telegram bernama Deflamingo Collection.