Kamis, 25 Juli 2024 – 19:46 WIB
Jakarta – Sebanyak 58 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Legok Stadium, Bekasi, Jawa Barat. Meskipun 58 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya 20 orang di antaranya yang ditahan.
“Akhirnya ditetapkan ada 58 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 25 Juli 2024.
Dari 58 tersangka tersebut, 38 orang tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor. Sementara itu, 20 orang lainnya ditahan di Markas Polda Metro Jaya dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“20 orang di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun,” lanjut Kombes Ade Ary.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap kasus judi sabung ayam di Legok Stadium Bekasi yang menyamar menjadi kandang kuda. Lapak judi sabung ayam ini baru beroperasi selama satu bulan sebelum digerebek polisi. Para pelaku judi sabung ayam yang tengah asyik bermain coba kabur saat digerebek polisi.
Kepala Unit 2 Subdit Jatanras, Komisaris Polisi Bara Libra menambahkan bahwa markas judi sabung ayam tersebut sengaja dibuat tersembunyi dengan ditutup seng agar terlihat seperti kandang kuda.