Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Penangkapan 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal dari Luar Negeri yang Diselundupkan Melalui Palangka Raya

Penangkapan 8,4 Ton Bawang Bombay Ilegal dari Luar Negeri yang Diselundupkan Melalui Palangka Raya

Rabu, 24 Juli 2024 – 12:00 WIB

Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar kasus tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan terkait pengangkutan 8,4 ton tanaman bawang bombai ilegal di wilayah hukumnya.

Baca Juga :

Tak Terima Diviralkan Pakai Daging Tikus, Pemilik Kedai Bakso Ronggolawe Lapor Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat soal adanya kegiatan pengangkutan bawang bombai yang diduga berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya dalam jumlah yang banyak.

Truk berisi bawang bombai

Baca Juga :

Viral Polisi di Kendari Digerebek Ngamar Bareng Janda di Kosan, Istri Sah Lapor Propam

“Berdasarkan informasi yang diterima, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara yaitu di Jalan Tjilik Riwut KM 10,5, Kelurahan Petuk Ketimpun dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RM (30) atas dugaan tindak pidana pengangkutan di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tanpa adanya dokumen resmi,” kata dia, Rabu, 24 Juli 2024.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Wicaksana menambahkan, bahwa lewat pengungkapan kasus tersebut setidaknya mereka berhasil mengamankan satu tersangka. Kemudian disita juga tiga barang bukti.

Baca Juga :

Polisi di Jember Dikeroyok Secara Brutal, 22 Pesilat PSHT Diamankan

Adapun barbuk tersebut yakni satu unit kendaraan roda empat jenis pikap dan satu unit kendaraan roda enam jenis truk. Lalu, disita pupa sebanyak 430 karung dengan berat masing masing karung 20 kilogram dan 15 kg atau total keseluruhan mencapai 8.450 kg atau 8.4 ton.

“Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar,” kata Bayu.

Damkar Depok Terima Sumbangan Dua Gergaji Mesin Baru dari Masyarakat

Top Trending: Damkar Depok Terima Sumbangan, Modus Baru Maling Lewat QRIS

Sejumlah artikel VIVA Trending menarik perhatian pembaca pada Selasa 23 Juli 2024. Salah satunya: Damkar Depok yang menerima sumbangan dua gergaji mesin dari masyarakat

img_title

VIVA.co.id

24 Juli 2024