Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Selebgram MJ Tertangkap Promosi Judi Online, Setiap Posting Mendapatkan Rp 800 Ribu

Minggu, 21 Juli 2024 – 18:10 WIB

Jakarta – Selebgram bernama MJ (24) asal Bekasi, terlibat dengan Polsek Tambun karena melakukan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) melalui media sosialnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum mengatakan, pelaku mendapatkan keuntungan ratusan ribu untuk sekali posting.

“Untuk upahnya itu sekali posting Rp 800 ribu, sekali posting judi online,” ujar Agum dalam keterangannya, Minggu 21 Juli 2024.

Agum menyebut, pelaku bisa meraup pendapatan hingga Rp 4 juta dalam sebulan dari mempromosikan judi online.

Petugas melakukan pengembangan dan mencari jaringan pihak yang menugaskan mempromosikan judi online melalui akun Instagram MJ.

Dalam kasus ini, selebgram MJ ditangkap dari hasil informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan promosi judi online melalui akun Instagram mfthnnh26_.

Polisi pun mendatangi apartemennya di Kalibata dan menangkap pelaku beserta barang buktinya. Selebgram MJ mengaku telah mempromosikan judi online selama kurang lebih satu tahun sejak 2023.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Selebgram MJ dijerat Pasal 27 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.