Sopir Taksi Online Dipanggil Pak Haji Mengganggu Penumpang Disabilitas

Jumat, 19 Juli 2024 – 12:22 WIB

Jakarta – Polisi menangkap seorang sopir taksi online bernama H In’amullah (50) atau yang biasa dipanggil Pak Haji yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang penumpang disabilitas. Belakangan, terungkap motif pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut.

Baca Juga :

5 Fakta Jurnalis Perempuan yang Dilecehkan di KRL, Pelaku Diblacklist Tak Bisa Naik Commuterline

“Berdasarkan pengakuan tersangka, alasan dia melakukan pelecehan terhadap korban adalah karena melihat korban dan muncul hasrat,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Baca Juga :

Pengakuan Mengejutkan Brigjen Djuhandani, Fakta Sopir Ambulans Tega Turunkan Jenazah di SPBU

Pelecehan itu terjadi setelah korban menggunakan layanan taksi online dari pelaku untuk pulang ke wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu, korban meminta pelaku untuk membantunya turun dari mobil.

“Sampai di tempat tujuan, korban meminta izin kepada pelaku untuk dibantu turun dari mobil. Namun, tersangka malah menjawab ‘jangankan memegang tangan, menggendong saja mau’,” ungkapnya.

Baca Juga :

Penjelasan Polisi soal Laporan Dugaan Pelecehan Wartawan Magang di KRL yang Tidak Diterima

Ade mengatakan bahwa pada saat itu tersangka juga mencium korban dua kali. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya.

“Kemudian sampai di tempat tujuan, tersangka tidak kembali ke mobil, malah menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali. Korban merasa takut dan tidak berani melawan, sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan,” ujarnya.

Saat ini, Pak Haji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, Pak Haji terancam hukuman penjara selama lima tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun lebih,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Adapun Pak Haji kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Buntut perbuatannya, Pak Haji terancam lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya