Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Ibu Rumah Tangga Muda Berubah menjadi Mucikari, Ditangkap Saat Menunggu Wanita yang Dijajakannya Melayani Pelanggan

Ibu Rumah Tangga Muda Berubah menjadi Mucikari, Ditangkap Saat Menunggu Wanita yang Dijajakannya Melayani Pelanggan

Rabu, 17 Juli 2024 – 22:00 WIB

Serang – Seorang Ibu Rumah Tangga alias IRT, ditangkap Satreskrim Polres Serang. Penangkapan itu dilakukan karena ibu muda tersebut juga menjadi mucikari. Pelaku berinisial DP (29 tahun). Saat itu, pelaku menyerahkan wanita yang dijajakannya kepada pria hidung belang, berinisial DE (32 tahun).

Baca Juga :

Ibu Muda Tipu 80 Orang Janjikan Bisa Bekerja di Perusahaan Raup Untung Ratusan Juta

DE yang usianya lebih tua dibandingkan mucikari, melayani nafsu syahwat pria hidung belang di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan bermula saat Unit PPA Satreskrim Polresta Serang mendapatkan informasi adanya transaksi seksual. Kemudian, mereka mendatangi lokasi dan mendapati DP di sebuah parkiran, menunggu DE selesai melayani tamunya di dalam kamar hotel.

Baca Juga :

IRT di Tanggamus Ditemukan Tewas Mengenaskan Usai Dimangsa Buaya

“Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan resminya, Rabu 17 Juli 2024.

DP yang merupakan warga Kota Serang, Banten, ditangkap di parkiran hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, pada Senin malam, 15 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian dia dibawa ke kamar hotel, tempat DE melayani tamunya.

Baca Juga :

3,2 Juta Orang Main Judi Online Habis Rp 100 Ribu Per Hari, dari Emak-emak hingga Pelajar

Saat ditangkap, DE dan pria hidung belang tersebut sedang berada di atas ranjang dalam kondisi telanjang.

“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terangnya.

Dengan memuaskan syahwat pria hidung belang untuk waktu singkat atau short time, DP memasang tarif Rp 1,5 juta dan mendapatkan honorarium Rp 300 ribu dari setiap konsumen.

“Jadi dalam bisnis prostitusi, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi,” jelas Kasatreskrim Polresta Serang, AKP Andi Kurniady, dalam keterangan resminya.

Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan transaksi jasa pemuas syahwat hidung belang. Alasan mereka melakukan tindakan tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi yang semakin berat.

DP selaku mucikari dapat didakwa dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10, UU Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Sekali melayani syahwat pria hidung belang untuk waktu singkat atau short time, DP memasang tarif Rp 1,5 juta dan mendapatkan honorarium Rp 300 ribu dari setiap konsumen.