Selasa, 16 Juli 2024 – 00:17 WIB
Mojokerto – Seorang konten kreator berinisial MGS (24) ditahan penyidik Kepolisian Resor Mojokerto Kota karena diduga menyetubuhi pacarnya, IA, yang masih di bawah umur. Yang membuat korban kesal, MGS memutuskan hubungan asmara setelah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 3 kali.
Baca Juga :
Mahasiswi Jambi Asal Sumsel Tewas Lompat Dari Lantai 12 Gedung Bank 9, Begini Kronologinya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Polisi Rudy Zaeni menjelaskan, tersangka merupakan pria asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korban adalah seorang gadis ABG asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Tersangka dan korban adalah pasangan kekasih. Setelah beberapa bulan berhubungan, tersangka tertarik untuk melakukan hubungan intim dengan korban. “Pelaku menggunakan modus kepada korban dengan janji untuk menikahinya,” kata Rudy di Markas Polres Mojokerto Kota, Senin, 15 Juli 2024.
Baca Juga :
Komjen Wahyu Widada soal Pegi: Kita Tidak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka
Aksi pria yang bekerja sebagai konten kreator di industri konveksi rumahan itu berhasil memperdaya korban dan melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak tiga kali. Korban marah karena setelah hubungan itu, tersangka memutuskan hubungan dan enggan bertanggung jawab. “Pelaku memutuskan hubungan,” jelas Rudy.
Baca Juga :
Korban Longsor Tambang Emas Suwawa Capai 325 Orang, DPR Minta Pemerintah Bersikap
Karena tidak mau memenuhi janji, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Orang tua korban tak terima, akhirnya melaporkan MGS ke Polres Mojokerto Kota. Polisi menindaklanjuti dan menangkap tersangka pada 12 Juli 2024.
“Penangkapan didasari oleh laporan orang tua korban, kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kami melakukan pemeriksaan visum terhadap korban dan tersangka mengakui tindakan tersebut (hubungan intim),” ungkap Rudy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan hubungan intim dengan korban di sebuah indekos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Hubungan intim terjadi pada 7 Januari, 3 Februari, dan terakhir pada 9 April 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian menahan tersangka di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka mengakui bahwa dirinya sudah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak tiga kali. Namun, dia menyangkal hubungan tersebut merupakan hasil dari paksaan. “Hubungan intim dilakukan atas kesepakatan,” ujarnya di Polres Mojokerto Kota.
Tersangka mengaku terpaksa memutuskan hubungan karena korban terlalu cemburu dan terlalu mengontrol. “Dia bahkan memaksa saya untuk keluar dari pekerjaan padahal status hubungan kita belum resmi,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan hubungan intim dengan korban di sebuah indekos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Hubungan intim terjadi pada 7 Januari, 3 Februari, dan terakhir pada 9 April 2024.