Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Alasan Investor Amerika Dideportasi dari Bali

Senin, 8 Juli 2024 – 21:12 WIB

Denpasar – Investor asal Amerika Serikat berinisial RLG (55), dideportasi dari Bali karena dilaporkan merusak properti rumah yang ia sewa. Bule itu mengaku datang ke Indonesia sebagai seorang misionaris sejak 2012.

“Di Bali, yang bersangkutan menyewa rumah di wilayah Tampaksiring, Gianyar, Bali. Namun, dinilai merendahkan pemilik rumah kemudian dilaporkan ke polisi,” kata Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu pada Senin, 8 Juli 2024.

Gustav menjelaskan, WNA asal Amerika itu menginap di Bali dengan izin tinggal terbatas sebagai investor. Ia mengklaim mengelola sebuah perusahaan di Bali. RLG tinggal di wilayah Tampaksiring dan menyewa rumah warga selama sepuluh tahun terakhir.

Namun pemilik rumah melaporkan pria asing tersebut ke polisi karena merusak atap rumah, membuang pelangkiran, dan merusak pohon tanpa izin. Selain itu, ada ketidaksepakatan biaya sewa yang membuat pemilik rumah menolak perpanjangan kontrak.

Ketika petugas kepolisian menemui RLG, ditemukan senjata tajam yang diberikan oleh temannya di Amerika Serikat. RLG mengaku senjata tajam tersebut dikirimkan untuk dijadikan sampel produksi yang akan dijual kembali.

Pihak kepolisian menyerahkan RLG ke Kantor Imigrasi Denpasar pada 1 Maret 2024 dengan rekomendasi deportasi. Akhirnya, pada 3 Juli 2024, RLG dideportasi kembali ke Seattle, Amerika Serikat.