Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Bea Cukai Menemukan Penyelundupan Satwa Liar di Perbatasan Indonesia-PNG

Bea Cukai Menemukan Penyelundupan Satwa Liar di Perbatasan Indonesia-PNG

Senin, 8 Juli 2024 – 15:53 WIB

Bea Cukai Merauke, yang sedang melakukan patroli bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, membongkar penyelundupan satwa liar di daerah sekitar perbatasan Indonesia-Papua New Guinea (PNG), pada Kamis (20/06).

Patroli bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke dilakukan untuk mengawasi pergerakan lintas batas atas komoditas yang diperdagangkan secara ilegal. Hasilnya, mereka berhasil menindak penyelundupan ilegal satwa liar yang diduga berasal dari PNG dan beredar di wilayah perbatasan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Putu Eko Prasetio.

Dalam penindakan di salah satu rumah di daerah Prabu-Asiki, Distrik Jair, Kab. Boven Digoel, Prov. Papua Selatan, tim gabungan menemukan 326 ekor kura-kura dalam kondisi hidup. Kura-kura tersebut terdiri dari 165 ekor jenis leher panjang (chelodina parkeri, chelodina rugosa), 2 ekor kura-kura dada putih, dan 159 kura-kura dada merah (emydura subglobosa); 15 ekor ular dalam kondisi hidup, yang terdiri dari 11 ekor ular sanca bibir putih (leiophyton albertisi) dan 4 ekor sanca hijau (morelia Viridis); 3 karung tanduk rusa; dan 3 kantong plastik berisikan kayu gaharu.

Selain mengamankan barang bukti, tim juga menangkap delapan orang pelintas batas ilegal, yang merupakan warga negara PNG. Delapan orang tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke.

“Sementara itu, seluruh barang bukti telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang diwakili oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua/Bidang KSDA wilayah I Merauke dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua. Semua barang bukti akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Putu Eko menegaskan komitmennya untuk melindungi Indonesia dari peredaran serta perdagangan satwa liar, agar flora dan fauna terus terlindungi dan terhindar dari bahaya kepunahan serta terhadap barang ilegal lainnya. Ia juga menekankan bahwa penindakan tersebut tidak lepas dari koordinasi yang telah terjalin baik antara Bea Cukai melalui Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara dan Bea Cukai Merauke, dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Bidang KSDA wilayah I Merauke, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Badan Karantina Indonesia/Karantina Papua Selatan, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke.

“Kami akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan,” tutup Putu Eko.