Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

8 WNA Asal Afrika Pembuat Uang Dolar AS Palsu Ditangkap Imigrasi Jaksel

Jumat, 5 Juli 2024 – 22:04 WIB

Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Afrika yang melakukan tindak pidana pemalsuan uang berupa dolar Amerika Serikat (AS). Para WNA tersebut berasal dari Kamerun, Kongo, dan Tanzania.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, menyatakan bahwa delapan WNA tersebut diamankan di apartemen di Jakarta Selatan pada tanggal 28 Juni 2024.

Delapan WNA tersebut, antara lain berinisial HDH, MNA, FS, MB, TJM, dan LRN berasal dari Kamerun. Sedangkan WNA dari Kongo berinisial MPA, dan dari Tanzania berinisial MSS.

“Delapan WNA tersebut telah diperiksa dengan mendalam, termasuk pendataan identitas. Ditemukan bahwa enam orang dari Kamerun, satu dari Kongo, dan satu dari Tanzania,” ujar Andika di kantor imigrasi Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juli 2024.

Setelah menerima laporan, petugas imigrasi langsung melakukan penggerebekan di apartemen tempat mereka tinggal. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa enam lembar uang palsu dalam pecahan USD 100 dan bahan baku untuk membuat uang palsu

“Andaikan bahwa dari mereka, enam lembar uang pecahan 100 dolar AS serta perangkat pendukung lainnya yang patut diduga sebagai bahan baku pembuatan uang palsu dolar AS,” ucap Andika.

Selain melakukan tindak pidana pemalsuan uang, delapan WNA juga melanggar aturan imigrasi karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. Bahkan, lima dari delapan WNA tersebut tidak memiliki paspor.

“Pada saat operasi dilakukan, lima dari delapan orang asing tidak dapat menunjukkan identitas atau paspor kepada petugas imigrasi,” ungkapnya.

Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 71 huruf a Jo Pasal 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011.